PENGUMUMAN
NO : 648/6058/DPUPRPKP/2023

Sehubungan akan dilaksanakannya Kegiatan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak
Huni Tahun Anggaran 2023 dengan sumber pendanaan dari APBD, maka Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan
membutuhkan Tenaga Fasilitator Lapangan dengan spesifikasi sebagai berikut :

A. Formasi:
1. Tenaga Fasilitator Lapangan Teknik
: 1 orang
2. Tenaga Fasilitator Lapangan Pemberdayaan : 1 orang

B. Kriteria Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Berusia maksimal 55 tahun pada saat memasukkan lamaran pekerjaan;
4. Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
5. Bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihan kepala pemerintah;
6. Bukan pegawai negeri (PNS/TNI/Polri) atau Tenaga Honorer dalam lingkungan
pemerintahan;
7. Bersedia bekerja penuh waktu (Full time) selama masa kontrak;
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Tabanan;
9. Bersedia melakukan pendampingan sesuai dengan tahapan kegiatan;
10. Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS-Office (Word,
Excel, dan Power Point), serta memiliki laptop;
11. Memiliki rekam jejak moral yang baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK);
12. Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja secara tim; dan
13. Diprioritaskan yang mengenal lingkungan calon lokasi pendampingan.

C. Kriteria Khusus Fasilitator Teknik
1. Berpendidikan sekurang-kurangnya D-3 Sipil atau Arsitektur;
2. Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pekerjaan konstruksi rumah
atau perumahan atau pernah sebagai fasilitator teknik dalam program pembangunan
infrastruktur berbasis masyarakat; dan
3. Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan
dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.

D. Kriteria Khusus Fasilitator Pemberdayaan
1. Dapat melakukan pemberdayaan masyarakat, pendampingan, dan pengorganisasian
masyarakat terutama di bidang perumahan;
2. Berpendidikan sekurang-kurangnya D-3 semua jurusan; dan
3. Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam program pembangunan
infrastruktur berbasis masyarakat dan khusus pendidikan S-1 semua jurusan
berpengalaman minimal 1 tahun di kegiatan program pemberdayaan terutama di bidang
perumahan.

E. Tugas TFL
1. Melakukan Sosialisasi, Penyuluhan, dan Pembekalan Masyarakat;
2. Melakukan seleksi calon penerima bantuan;
3. Mendampingi calon penerima bantuan dalam penyusunan dan pengajuan proposal
4. Mendampingi penerima bangunan dalam pemanfaatan bantuan;
5. Mendampingi penerima bantuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban;
6. Menyusun laporan kegiatan.

F. Kelengkapan berkas lamaran :
1. Surat lamaran ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan;
2. Surat lamaran kerja diketik dengan komputer (sesuai format terlampir);
3. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Surat Pernyataan bukan sebagai anggota partai politik dan calon anggota legislatif, dan
bukan PNS/Swasta dan bukan Pegawai Honorer Kabupaten/ Kota (sesuai format
terlampir);
7. Surat Keterangan Sehat dari dokter setempat;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
9. Daftar riwayat hidup disertai dengan alamat lengkap dan nomor HP yang bisa
dihubungi;
10. Lampiran Pengalaman Kerja Pendampingan / Teknik;
11. Fotokopi ijazah/pendidikan terakhir; dan
12. Surat keterangan lain seperti sertifikat pelatiihan atau sejenisnya.

Tata cara pendaftaran silahkan lihat lampiran dibawah ini

Pengumuman Rekruitmen TFL RTLH 2023

About The Author